Akhirnya..Kades Seibaharu Tsk Curi Kambing Digiring ke Rutan
NKRI NEWS24JAM- Setelah beberapa hari diperiksa dan ditahan di Mapolsek Hamparan Perak, akhirnya tersangka Suriaman Kades Sei Baharu dititipkan di Rutan Klas II-B Labuhan Deli Jalan Titi Pahlawan, Medan Labuhan, Selasa (21/05/2019).
"Hari ini tersangka Suriyaman bersama tersangka lainnya dikeluarkan dari sel Mapolsek Hamparan Perak, kemudian status tahanannya dititipkan Polsek Hamparan Perak ke Rutan Labuhan Deli," ujar Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar.
Sebelumnya para tersangka, Suriaman bersama anaknya, Jumadi (30) dan dua tersangka lainya, Zulkarnaen Als Ijul (17) dan Asnan alias Inan (50). Mereka telah dilakukan pemanggilan sesuai dengan Surat Panggilan Nomor: SP/26/IV/2019/Reskrim tanggal 26 April 2019, namun tersangka tidak datang. Selanjutnya dilakukan pemanggilan kedua berdasarkan Nomor: SP/26 A/IV/2019/Reskrim, tanggal 30 April 2019 (tersangka hadir).
Semula Suriyaman tidak mengakui keterlibatan tentang pencurian kambing, dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan polisi, selanjutnya dilakukan konfrontir dengan tersangka Zul Alias Ijul (17) dan Asnan alias Inan (50) dan diketahui bahwa oknum Kades Suriyaman yang menyuruh pencurian kambing tersebut.
Kambing curian yang jumlahnya sembilan ekor semula diikat di dalam hutan, kemudian dengan menggunakan sampan fiber kambing-kambing tersebut tersebut disimpan di kandang milik Jumadi yang merupakan anak Suriyaman.
Suriayaman diamankan pada hari Jumat (3/5/2019) siang, bersama tersangka lainnya, Zul alias Ijul, Asnan alias Inan (50) dan Jumadi, karena dipersalahkan melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Kompol Azuar melalui Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Karya Tarigan mengatakan, kasus hilangnya sembilan ekor kambing tersebut atas laporan Mulkan Efendi warga Kecamatan Hamparan Perak yang tertera dalam LP/ 43/ III /2019/H.Perak tanggal 24 Maret 2019.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya sebuah sampan fiber warna merah les biru atap seng berikut mesin, satu unit sepeda motor warna merah BK 2039 ABD, dan empat ekor kambing biri-biri.(red/Blw).
"Hari ini tersangka Suriyaman bersama tersangka lainnya dikeluarkan dari sel Mapolsek Hamparan Perak, kemudian status tahanannya dititipkan Polsek Hamparan Perak ke Rutan Labuhan Deli," ujar Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar.
Sebelumnya para tersangka, Suriaman bersama anaknya, Jumadi (30) dan dua tersangka lainya, Zulkarnaen Als Ijul (17) dan Asnan alias Inan (50). Mereka telah dilakukan pemanggilan sesuai dengan Surat Panggilan Nomor: SP/26/IV/2019/Reskrim tanggal 26 April 2019, namun tersangka tidak datang. Selanjutnya dilakukan pemanggilan kedua berdasarkan Nomor: SP/26 A/IV/2019/Reskrim, tanggal 30 April 2019 (tersangka hadir).
Semula Suriyaman tidak mengakui keterlibatan tentang pencurian kambing, dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan polisi, selanjutnya dilakukan konfrontir dengan tersangka Zul Alias Ijul (17) dan Asnan alias Inan (50) dan diketahui bahwa oknum Kades Suriyaman yang menyuruh pencurian kambing tersebut.
Kambing curian yang jumlahnya sembilan ekor semula diikat di dalam hutan, kemudian dengan menggunakan sampan fiber kambing-kambing tersebut tersebut disimpan di kandang milik Jumadi yang merupakan anak Suriyaman.
Suriayaman diamankan pada hari Jumat (3/5/2019) siang, bersama tersangka lainnya, Zul alias Ijul, Asnan alias Inan (50) dan Jumadi, karena dipersalahkan melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Kompol Azuar melalui Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Karya Tarigan mengatakan, kasus hilangnya sembilan ekor kambing tersebut atas laporan Mulkan Efendi warga Kecamatan Hamparan Perak yang tertera dalam LP/ 43/ III /2019/H.Perak tanggal 24 Maret 2019.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya sebuah sampan fiber warna merah les biru atap seng berikut mesin, satu unit sepeda motor warna merah BK 2039 ABD, dan empat ekor kambing biri-biri.(red/Blw).
Komentar
Posting Komentar