Usir Wartawan Saat Meliput, Ketua PPK Marelan Dinilai Arogan


NKRI NEWS 24JAM - Mungkin ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Medan Marelan yang satu ini hanya tahu tentang Undang-undang Pemilu saja, tak tahu tentang Undang-undang Pers Tahun 1999 tentang kebebasan Pers yang  dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda 500.000.000 bagi orang yang melakukan penghalangan tugas wartawan apalagi melakukan pengusiran wartawan saat bertugas melakukan peliputan jurnalistik.

Sikap arogansi yang dilakukan oleh Ketua PPK Medan Marelan, Salman, dinilai tidak pantas serta telah melanggar UU Pers No 40 Thn 1999 karena mengusir wartawan ketika meliput rekaputilasi penghitungan suara di kantor Kecamatan Medan Marelan, Minggu (21/04/2019).

Saat itu, wartawan salah satu televisi swasta bernama Rusli sedang meliput kegiatan rekaputilasi penghitungan suara. Tiba-tiba Ketua PPK Kecamatan Medan Marelan, Salman, ini mendekati wartawan kemudian mengusirnya.

"Saya terkejut sewaktu mengambil gambar tiba tiba di usir sama ketua PPK nya," Ujar Rusli.

Ketika ditanyakan alasan mengusir wartawan untuk meliput, Salman hanya mengatakan peraturannya tidak boleh, tapi tidak menjelaskan lebih rinci.

Wartawan yang diusir coba lagi menanyakan kembali alasan Salman. Namun dia malah meminta petugas keamanan dari Polres Pelabuhan Belawan untuk mengusir wartawan tersebut.

"Sewaktu saya tanyakan lagi lebih detail kenapa wartawan dilarang meliput, dia mala jawab katanya peraturannya tidak boleh diliput, dan mala menyuruh petugas dari Polres Belawan untuk mengusir saya," Terang wartawan Senior dari stasiun TV swasta ini.

Kemudian Salman meninggalkan wartawan. Namun petugas keamanan tidak melakukan pengusiran, karena mereka sadar wartawan tersebut masih berada di luar area rekapitulasi penghitungan suara tersebut.

Setelah meliput kegiatan rekaputilasi tersebut, agar tidak terjadinya keributan, akhirnya wartawan mengalah kemudian meninggalkan lokasi rekapitulasi penghitungan suara di kantor Kecamatan Medan Marelan.

"Untuk menghindari keributan saya akhirnya mengalah, dan saya meninggalkan lokasi perhitungan suara di Kantor Camat Marelan itu," Tandasnya. (Red/Mrl).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1