Tak Masuk DPT, Ketua Ormas Jawa M. Ridwan Bakal Gugat KPUD Kota Medan
NKRI NEWS 24JAM - Kerap tak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), Ketua Ormas Jawa Seni dan Budaya Satrio Piningit Pujakesuma Sumut, M Ridwan mengeritik dan bakal gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, meski sudah 4 kali Pemilu berlangsung namun KPU tidak mencantumkan dirinya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga dirinya nyaris kehilangan hak suara bila tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu dengan menunjukkan identitas KTP elektronik.
Ironisnya, tidak terteranya nama M Ridwan bersama istri dan anaknya dalam DPT, bukan pada saat pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang berlangsung 17 April 2019, tetapi pada pemilu sebelumnya, pegiat seni dan budaya Jawa ini juga tidak tercantum dalam DPT yang diterbitkan KPUD Kota Medan.
Hal itu dikemukakan M Ridwan kepada wartawan Kamis (18/4/2019) di kediamannya terkait dengan masih banyaknya warga yang menggunakan KTP elektronik sebagai syarat untuk ikut serta memberikan hak suara sesuai dengan alamat domisili, bahkan diantaranya ada yang mehilangan hak suara akibat terbatasnya surat suara yang tersedia untuk warga pemegang KTP elektronik sesuai domisili.
Dikatakan Ridwan, selama empat kali dirinya beserta keluarga tidak tertera dalam DPT KPUD Kota Medan, namun dirinya dan keluarga tetap melakukan penyoblosan dengan menggunakan KTP elektronik, yakni pada Pilpres 2014, Pilkada Kota Medan 2015, Pilgubsu 2018 dan kembali pada pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2019 yang berlangsung kemarin.
"Sangat kita sesalkan, mengapa terjadi seperti ini, seandainya saya tidak datang ke TPS domisili karena tidak ada panggilan C6-KPU, maka hilang suara saya dan keluarga," ujar warga Jalan Kapten Rahmad Buddin Lingkungan 09 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut.
Ridwan menduga ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menghilangkan hak politiknya sebagai warga negara. Karena itu, Ketua Seni dan Budaya Satrio Piningit Pujakesuma Sumut ini, berharap agar KPUD Kota Medan jeli dalam mencantumkan warga dalam DPS maupun DPT, sehingga warga tidak merasa dirugikan akibat tidak menerima C6-KPU.
"Kalau pada Pilkada Kota Medan 2020 nanti, nama saya dan keluarga tidak tertera dalam DPS maupun DPT, saya berniat akan menggugat KPU Kota Medan dan pihak-pihak yang berusaha menghilangkan hak politik saya ke pihak yang berwenang," ujar aktivis yang khawatir kehilangan hak politiknya tersebut.(Leo).
Pasalnya, meski sudah 4 kali Pemilu berlangsung namun KPU tidak mencantumkan dirinya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga dirinya nyaris kehilangan hak suara bila tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu dengan menunjukkan identitas KTP elektronik.
Ironisnya, tidak terteranya nama M Ridwan bersama istri dan anaknya dalam DPT, bukan pada saat pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang berlangsung 17 April 2019, tetapi pada pemilu sebelumnya, pegiat seni dan budaya Jawa ini juga tidak tercantum dalam DPT yang diterbitkan KPUD Kota Medan.
Hal itu dikemukakan M Ridwan kepada wartawan Kamis (18/4/2019) di kediamannya terkait dengan masih banyaknya warga yang menggunakan KTP elektronik sebagai syarat untuk ikut serta memberikan hak suara sesuai dengan alamat domisili, bahkan diantaranya ada yang mehilangan hak suara akibat terbatasnya surat suara yang tersedia untuk warga pemegang KTP elektronik sesuai domisili.
Dikatakan Ridwan, selama empat kali dirinya beserta keluarga tidak tertera dalam DPT KPUD Kota Medan, namun dirinya dan keluarga tetap melakukan penyoblosan dengan menggunakan KTP elektronik, yakni pada Pilpres 2014, Pilkada Kota Medan 2015, Pilgubsu 2018 dan kembali pada pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2019 yang berlangsung kemarin.
"Sangat kita sesalkan, mengapa terjadi seperti ini, seandainya saya tidak datang ke TPS domisili karena tidak ada panggilan C6-KPU, maka hilang suara saya dan keluarga," ujar warga Jalan Kapten Rahmad Buddin Lingkungan 09 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut.
Ridwan menduga ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menghilangkan hak politiknya sebagai warga negara. Karena itu, Ketua Seni dan Budaya Satrio Piningit Pujakesuma Sumut ini, berharap agar KPUD Kota Medan jeli dalam mencantumkan warga dalam DPS maupun DPT, sehingga warga tidak merasa dirugikan akibat tidak menerima C6-KPU.
"Kalau pada Pilkada Kota Medan 2020 nanti, nama saya dan keluarga tidak tertera dalam DPS maupun DPT, saya berniat akan menggugat KPU Kota Medan dan pihak-pihak yang berusaha menghilangkan hak politik saya ke pihak yang berwenang," ujar aktivis yang khawatir kehilangan hak politiknya tersebut.(Leo).
Komentar
Posting Komentar