Kesandung Kasus Suap Proyek PLN Riau 1, KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka
NKRI NEWS 24 JAM - Diduga terlibat dalam korupsi pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan anggota Komisi VII Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan penyidian SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1,” kata Komisioner KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/04/2019).
Penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka ini berdasarkan dua alat bukti juga berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan empat tersangka sebelumnya, antara lain Eni Saragih, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham.
Sebelumnya, mantan Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mantan Sekjen Partai Golkar itu dinyatakan terbukti menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Majelis hakim berpendapat, meski dalam perkara ini Idrus tidak menikmati hasil korupsinya. Sebab, berdasarkan fakta persidangan Idrus yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar mengetahui penerimaan uang oleh Eni Saragih.(red).
Komentar
Posting Komentar