Kek Bul, Cabuli 6 Anak Terancam 15 Tahun Penjara
NKRI NEWS 24JAM - Kek Bul alias kakek cabul ini bukanya bertobat diusia senja malah berbuat dosa bejat hingga sempat membuat warga Perumahan Tut Wuri Handayani Lk.9 Paya Pasir heboh.
Pasalnya, kelakuan biadap dengan Kek Bul ( Kakek pencabul) atau
si Kakek Sang Predator Anak
telah melakukan pencabulan terhadap 6 orang anak
yang merupakan tetangganya sendiri.
Dengan modus si kakek berinisial SF ini meminta untuk di kusuk kepada anak- anak tersebut.
Lalu lama kelamaan pelaku pun menyuruh anak tersebut membuka celananya dan si kakek 62 Thn ini pun menjalankan aksinya dengan mencabuli anak tersebut di kamar nya lalu memberi uang sebesar 10rb sampai 15rb kepada korbannya.
Tersangka melakukan aksinya terhadap 6 orang anak secara berulang-ulang dengan modus yg sama, hanya berbeda hari dan waktunya di bulan Oktober 2018 lalu
Dan Kasus ini pun dapat terungkap dengan kecurigaan para orang tua terhadap tingkah laku anaknya yang sering jajan dan mempunyai uang
Dengan kecurigaan itu para orang tua pun menanyakan kepada anaknya dan akhirnya para korban pun mengatakan tentang kejadian tersebut
Semua itu di ungkapkan oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto kepada awak media di Mako Polsek Medan Labuhan Senin siang tadi (15/04/2019).
Pelaku di jerat dengan Pasal 76-E Jo Psl 82 ayat 1 UU No.35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Dan kepada orang tua agar berhati-hati
berilah edukasi kepada anak-anaknya agar mereka tidak membiarkan org lain bisa sembarangan menyentuh bagian vitalnya.Pesan Kapolsek ganteng ini. (Red).
Pasalnya, kelakuan biadap dengan Kek Bul ( Kakek pencabul) atau
si Kakek Sang Predator Anak
telah melakukan pencabulan terhadap 6 orang anak
yang merupakan tetangganya sendiri.
Dengan modus si kakek berinisial SF ini meminta untuk di kusuk kepada anak- anak tersebut.
Lalu lama kelamaan pelaku pun menyuruh anak tersebut membuka celananya dan si kakek 62 Thn ini pun menjalankan aksinya dengan mencabuli anak tersebut di kamar nya lalu memberi uang sebesar 10rb sampai 15rb kepada korbannya.
Tersangka melakukan aksinya terhadap 6 orang anak secara berulang-ulang dengan modus yg sama, hanya berbeda hari dan waktunya di bulan Oktober 2018 lalu
Dan Kasus ini pun dapat terungkap dengan kecurigaan para orang tua terhadap tingkah laku anaknya yang sering jajan dan mempunyai uang
Dengan kecurigaan itu para orang tua pun menanyakan kepada anaknya dan akhirnya para korban pun mengatakan tentang kejadian tersebut
Semua itu di ungkapkan oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto kepada awak media di Mako Polsek Medan Labuhan Senin siang tadi (15/04/2019).
Pelaku di jerat dengan Pasal 76-E Jo Psl 82 ayat 1 UU No.35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Dan kepada orang tua agar berhati-hati
berilah edukasi kepada anak-anaknya agar mereka tidak membiarkan org lain bisa sembarangan menyentuh bagian vitalnya.Pesan Kapolsek ganteng ini. (Red).
Komentar
Posting Komentar