Beli Sandal Pakai Uang Palsu, Ayah dan Anak Diringkus Polisi
NKRI NEWS 24 JAM - Edarkan uang palsu dengan modus membeli sandal akhirnya keburu ketahuan pedagang yang curiga sehingga akhirnya kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak diringkus polisi.
Bahkan sempat diamuk massa kedua Tsk pengedar uang palsu di kawasan Marelan ini kemudian di jebloskan ke penjara Polsek Medan Labuhan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keterangan diperoleh di Polsek Medan Labuhan, Sabtu ( 27/04/2019) diketahui, semula Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka pelaku pengedar uang palsu yang diketahui masih ada hubungan Keluarga yakni anaknya Zulkifli Irawan, (27 Th) bekerja sebagai nelayan, warga Jl. Selebes Gg 10 Kel. Belawan 2 Kec. Medan Belawan, dan Ayahnya Irawan, (50 Thn) warga Jl. Selebes Gg 10 Kel. Belawan 2 Kec. Medan Belawan keduanya diamankan pada hariKamis( 25/04/19) sekira Pkl 15.00 Wib.
Kedua tersangka mencoba mengedarkan uang palsu tersebut namun gagal, keduanya beraksi di Jl.Kapten Rahmad Buddin Lk. Vl Kel. Terjun Kec. Medan Marelan.
Bersama kedua tersangka ikut diamankan BB( Barang Bukti ) berupa yaitu ; 9 (sembilan) lembar uang Rp 100.000,-( palsu) dan
16 ( enam belas) lembar uang Rp 50.000,- ( palsu) yang dibawa oleh keduanya.
Terungkapnya tindak pidana peredaran uang palsu ini pada hari Kamis tgl 25 April 2019 sekira pukul 14.30 Wib saat Tersangka mengedarkan uang palsu yg mana pada awalnya Tersangka dan anaknya datang ke warung pak Abun (saksi) dengan mengendarai Sepeda motor Mega Pro warna hitam kemudian Tersangka membeli minyak seharga Rp 10.000,- ketika itu uang nya belum dibayar, lalu Tersangka masuk kedalam warung untuk membeli 2 pasang sendal, seharga Rp. 95.000,-- sehingga total belanjanya Rp. 105.000,-- Kemudian salah seorang Tersangka yang bernama Irawan memberikan uang kepada Pak Abun ( saksi) sebanyak Rp 110.000,-- yg terdiri dari 1 lembar uang Rp 100.000,-( palsu) dan 1 lembar uang Rp. 10.000,- (Asli) kemudian pak Abun ( saksi) curiga melihat uang pecahan Rp 100.000,- yg di berikan Tersangka kepada Pak Abun (saksi).
Kemudian Pak Abun menanyakan kepada Tersangka "Apa enggak ada uang yg lain" kemudian tsk menganti uang tersebut dengan uang Rp 50.000,- dan uang tersebut juga adalah uang palsu sehingga Pak Abun ( saksi) marah dan langsung melabrak ke 2 Tersangka.
Tersangka mulai gugup dan kebingungan karna Pak Abun (saksi) telah emosi dan mau memukul tersangka dengan kayu dan hendak melarikan diri dan Pak Abun pun menendang sepeda Motornya sambil berteriak kemudian warga berdatangan ke TKP( Tempat Kejadian Perkara) dan selanjutnya masyarakat mengamankan ke 2( dua ) tersangka.
Mendengar informasi tsb selanjutnya Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan S.H dan Panit 7.4 Ipda Marlon Hutapea langsung menuju TKP untuk mengamankan ke 2( dua ) tersangka,dan membawanya ke Mako untuk penyidikan ke proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka mengakui perbuatannya, telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dan pecahan Rp. 50.000,- yang di proleh dari sdr "A" beralamat di Medan Utara.
Selanjutnya mengamankan Tersangka,mencari BB( Barang Bukti ),membuat Laporan serta memeriksa Saksi-saksi dan Tersangka utk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar Pohan S.H membenarkan kejadian penangkapan dua orang pengedar uang palsu dan kedua tersangka dapat saja dikenakan pasal 36 dan pasal 37 UU no 7 tahun 2011 Jo pasal 55 KUHAP tentang mata uang. (Red).
Bahkan sempat diamuk massa kedua Tsk pengedar uang palsu di kawasan Marelan ini kemudian di jebloskan ke penjara Polsek Medan Labuhan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keterangan diperoleh di Polsek Medan Labuhan, Sabtu ( 27/04/2019) diketahui, semula Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka pelaku pengedar uang palsu yang diketahui masih ada hubungan Keluarga yakni anaknya Zulkifli Irawan, (27 Th) bekerja sebagai nelayan, warga Jl. Selebes Gg 10 Kel. Belawan 2 Kec. Medan Belawan, dan Ayahnya Irawan, (50 Thn) warga Jl. Selebes Gg 10 Kel. Belawan 2 Kec. Medan Belawan keduanya diamankan pada hariKamis( 25/04/19) sekira Pkl 15.00 Wib.
Kedua tersangka mencoba mengedarkan uang palsu tersebut namun gagal, keduanya beraksi di Jl.Kapten Rahmad Buddin Lk. Vl Kel. Terjun Kec. Medan Marelan.
Bersama kedua tersangka ikut diamankan BB( Barang Bukti ) berupa yaitu ; 9 (sembilan) lembar uang Rp 100.000,-( palsu) dan
16 ( enam belas) lembar uang Rp 50.000,- ( palsu) yang dibawa oleh keduanya.
Terungkapnya tindak pidana peredaran uang palsu ini pada hari Kamis tgl 25 April 2019 sekira pukul 14.30 Wib saat Tersangka mengedarkan uang palsu yg mana pada awalnya Tersangka dan anaknya datang ke warung pak Abun (saksi) dengan mengendarai Sepeda motor Mega Pro warna hitam kemudian Tersangka membeli minyak seharga Rp 10.000,- ketika itu uang nya belum dibayar, lalu Tersangka masuk kedalam warung untuk membeli 2 pasang sendal, seharga Rp. 95.000,-- sehingga total belanjanya Rp. 105.000,-- Kemudian salah seorang Tersangka yang bernama Irawan memberikan uang kepada Pak Abun ( saksi) sebanyak Rp 110.000,-- yg terdiri dari 1 lembar uang Rp 100.000,-( palsu) dan 1 lembar uang Rp. 10.000,- (Asli) kemudian pak Abun ( saksi) curiga melihat uang pecahan Rp 100.000,- yg di berikan Tersangka kepada Pak Abun (saksi).
Kemudian Pak Abun menanyakan kepada Tersangka "Apa enggak ada uang yg lain" kemudian tsk menganti uang tersebut dengan uang Rp 50.000,- dan uang tersebut juga adalah uang palsu sehingga Pak Abun ( saksi) marah dan langsung melabrak ke 2 Tersangka.
Tersangka mulai gugup dan kebingungan karna Pak Abun (saksi) telah emosi dan mau memukul tersangka dengan kayu dan hendak melarikan diri dan Pak Abun pun menendang sepeda Motornya sambil berteriak kemudian warga berdatangan ke TKP( Tempat Kejadian Perkara) dan selanjutnya masyarakat mengamankan ke 2( dua ) tersangka.
Mendengar informasi tsb selanjutnya Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan S.H dan Panit 7.4 Ipda Marlon Hutapea langsung menuju TKP untuk mengamankan ke 2( dua ) tersangka,dan membawanya ke Mako untuk penyidikan ke proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka mengakui perbuatannya, telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dan pecahan Rp. 50.000,- yang di proleh dari sdr "A" beralamat di Medan Utara.
Selanjutnya mengamankan Tersangka,mencari BB( Barang Bukti ),membuat Laporan serta memeriksa Saksi-saksi dan Tersangka utk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar Pohan S.H membenarkan kejadian penangkapan dua orang pengedar uang palsu dan kedua tersangka dapat saja dikenakan pasal 36 dan pasal 37 UU no 7 tahun 2011 Jo pasal 55 KUHAP tentang mata uang. (Red).
Komentar
Posting Komentar