BC Sita dan Musnahkan 20 Ribu Barang Milik Negara Eks Kiriman Pos

NKRI NEWS 24 JAM - Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B medan (KPPBC TMP B Medan) Memusnakan Barang Milik Negara (BMN) Eks Barang Kiriman Pos Lalu Bea Medan  pada Hari Selasa, 30 april 2019.

Menurut Eka Mustika Galih.S selaku Kasi P2 BC Sumut didampingi Edy Saputra Kepala Penindakan penyidikan Kantor Pelayanan BC Medan memaparkan bahwa
Barang Milik Negara ini merupakan barang yang di larang atau di batasi (barang lertas) oleh kementrian/Lembaga terkait atau barang yang tidak diselesaikan oleh pemilik dalam jangka waktu tertentu.

Pemasukan barang dibatasi ke wilayah Indonesia wajib disertai dengan dokumen yang di persyaratkan oleh kementrian/Instansi terkait.

Atas pemasukan barang yang dibatasi, Bea Cukai Medan telah menerbitkan Nota Perminta Data (NPD) kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen yang di persyaratkan. Barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak ditimbun akan menjadi barang yang 60 hari akan ditetapkan sebagai BMN.

Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  62/PMK.04/2011  tentang Penyelesain terhadap Barang yang di tanyakan Tidak  Dikuasai, barang yang Dikuasai negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

1. Barang Yang Dimusnakan
Berdasarkan surat Persetujuan Permusnahan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor S- 147/MK.6.WKN.02/KNL.01/2018 tanggal 3 Desember 2018, barang yang dimusnakan adalah sebagai berikut:
Kosmetik sebanyak 5671
Obat sebanyak 11895
Pakaian,makanan,alat kesehatan, Aksesoris sebanyak 2914
Total barang sebanyak 20484

2. Nilai Barang dan Kerugian Negara
Jumlah nilai barang yang dimusnakan sebesar Rp.75.038.013,00 ( tujuh puluh lima juta tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah)
Kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian immateril dari barang berupa obat dan kosmetim yang berbahaya bagi masyarakat dikarenakan belum terpuji dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(Jaka/leo).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1