Harga Lahan Mencekik Leher, Assisten Deputi Kementerian Maritim Tinjau PPSB

NKRI NEWS.COM - Asisten Deputi Kementerian kemaritiman beserta rombongan sekretaris kabinet, kementerian perhubungan, keuangan, kementerian kelautan perikanan melakukan peninjauan ke PPSB.Jumat Siang (29/03/2019).

Kunjungan tersebut terkait masalah melambungnya tarif sewa lahan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) yang ditetapkan pihak Perum Perindo hingga capai 600% lebih berdasarkan SK Direksi No 063 thn 2016 dan SK Direksi No Kep.055/Perindo /Dir.A/II/2018 berikut kenaikan Sumbangan Prasarana Perikanan (SPP)

Kunjungan Assisten Deputi Kementrian Maritim bidang Sumber Daya Hayati Dr.Ir.H.Andri Wahyono beserta rombongan itu turut didampingi ketua HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE, ketua AP2GB Drs.Molen Gultom, kepala PPS, Kepala Perum Perindo serta para pelaku usaha perikanan di PPSB melakukan peninjauan ke pelabuhan perikanan samudera Belawan dalam rangka menindak lanjuti keluhan para pengusaha perikanan terkait melonjaknya tarif sewa lahan capai 600% serta adanya kenaikan punggutan Sumbangan Prasarana Perikanan (SPP) yang dibebankan pada pengusaha perikanan padahal pihak Perum Perindo dibawah naungan BUMN  tak ada membangun prasarana melainkan yang membangun adalah pihak Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) dibawah naungan KKP (Kementrian Kelautan Perikanan).

Sehari sebelumnya rombongan Asisten Deputi Kementerian Kemaritiman beserta instansi terkait dan para pelaku usaha telah mengelar rapat di Hotel Grand Marcure di Medan.

Menurut Ketua AP2GB Drs.Molen Gultom, keberatan atas tingginya kenaikan tarif sewa lahan perikanan, meski belum membuahkan solusi, pihak pengusaha perikanan  telah berupaya mencari keadilan dengan menyampaikan keluhan mereka mulai ke DPRD Sumut pada (02/05/2016), Kemen BUMN (14/07/2016), Kementerian Kelautan Perikanan (15/07/2019), DPD RI (31 Aguatus 2016), PPS Belawan pada 07 dan 09 September 2016, Kemenko Maritim pada 28 Februari 2016 hingga melakukan upaya hukum mengugat SK Direksi Perum Perindo ke PTUN Jakarta sampai ke Mahkamah Agung hingga adanya putusan Mahkamah Agung No: 171 K/TUN/2018 tanggal 27 Maret 2018 yang membatalkan SK Direksi Nomor 063/Perindo/Dir.A/III/2016.

Lebih lanjut Zulfahri Siagian selaku Ketua Assosiasi Pelaku Usaha Perikanan Sumut (APUPSU) menambahkan, Akantetapi bukannya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) tapi malah mengangkangi putusan MA tersebut dan secara sembunyi menerbitkan SK Direksi Nomor.KEP.055/Perindo/ Dir.A/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang penetapan tarif pelayanan penggunaan barang dan jasa yang dikelola perusahaan umum perikanan Indonesia.Ujar Fahri Singkat. (Red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris...Warga Tewas Kesetrum Disaat Banjir

Peringati Hari Tanam Pohon Nasional, Menteri Lingkungan Hidup Bersama AMPHIBI dan PT.Freeport Indonesia Aksi Tanam Mangrove

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah