Meski Korban Sudah Dikubur, Kasus Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam Diungkap Polres Pelabuhan Belawan
Belawan, NKRI NEWS24Jam.com- Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Janton Silaban SH memaparkan kasus pembunuhan berencana yang belakangan ini menyedot perhatian warga di Wilkum kawasan Medan Utara.Kamis sore (05/09/2024). Awalnya Kapolres memaparkan kasus pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP subsider 334 KUHP, kasus ini berawal dari tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 09.30.WIB . Laporan kasus ini berawal dari kakak kandung korban.Korban bernama Suryaman (72) yang dibunuh pelaku atasnama RF ( Reza Fahlevi) berumur 23 tahun alamat di Cinta Rakyat Kec Gebang Kab.Langkat. Semula korban ini sudah sempat dimakamkan selama 5 hari oleh pihak keluarga korban Akantetapi keluarga korban sempat curiga sewaktu dimandikan ditemukan kondisi korban ada lembam lembam atau luka luka di sekujur tubuh korban. Setelah itu dilaporkan pada pihak Polres Pelabuhan Belawan kemudian kita melakukan Eksimasi atau pengalian kubur untuk diotopsi,. Dari hasil autopsi ini diketahuilah penyebab dari kematian korba